DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
http://guglos.blogspot.com/2016/05/dasar-hukum-undang-undang-keselamatan.html
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya
serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Penerapan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar
hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa : “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2. Undang-undang No. 14 tahun 1969
( Tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Ketenagakerjaan )
Bab IV pasal 9 :
”Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan moral agama”.
Pasal 10 : ”
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi:
o
Norma Keselamatan kerja
o
Norma Kesehatan dan
higiene perusahaan
o
Norma Kerja
o
Pemberian ganti
kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
3.
Undang-Undang No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Kerja No. 2 tahun 1948.
Dalam Undang-Undang ini memuat
aturan-aturan dasar tentang Pekerjaan Anak, orang muda dan Wanita, waktu kerja,
istirahat dan tempat kerja.
4.
Undang-undang
No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Yaitu memuat aturan-aturan dasar atau
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja,
baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun di udara
yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
5.
Undang-Undang
No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Undang-undang tersebut dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada setiap tenaga kerja mulalui
mekanisme asuransi.
Ruang lingkup jaminan sosial tenaga
kerja dalam undang-undang ini melipti :
o
Jaminan Kecelakaan Kerja
o
Jaminan Kematian
o
Jaminan hari Tua
o
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Terimakasih atas kunjungannya dan jangan lupa koment yaaa