Pengertian B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) dan Cara Penanggulangannya
http://guglos.blogspot.com/2016/02/pengertian-b3-bahan-berbahaya-dan.html
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang
dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup
lain.
Intinya adalah setiap materi yang
karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan
membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Definisi limbah
B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta
konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Tujuan
pengelolaan limbah B3
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah
dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang
sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap
kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul,
pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek
lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan
apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3,
harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi
semula.
Pengidentifikasian limbah B3
digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
1.
Berdasarkan sumber
2.
Berdasarkan karakteristik
Golongan limbah B3 yang berdasarkan
sumber dibagi menjadi:
·
Limbah B3 dari sumber spesifik;
·
Limbah B3 dari sumber tidak
spesifik;
·
Limbah B3 dari bahan kimia
kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi
spesifikasi.
Sedangkan golongan limbah B3 yang
berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
·
mudah meledak;
·
pengoksidasi;
·
sangat mudah sekali menyala;
·
sangat mudah menyala;
·
mudah menyala;
·
amat sangat beracun;
·
sangat beracun;
·
beracun;
·
berbahaya;
·
korosif;
·
bersifat iritasi;
·
berbahayabagi lingkungan;
·
karsinogenik;
·
teratogenik;
·
mutagenik.
Karakteristik limbah B3 ini
mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya
mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
·
mudah meledak;
·
mudah terbakar;
·
bersifat reaktif;
·
beracun;
·
menyebabkan infeksi;
·
bersifat korosif.
Peningkatan karakteristik materi
yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian
khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi
perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
Pengelolaan dan pengolahan limbah B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi
kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah
B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan
setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk
aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan
selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor
Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (www.menlh.go.id/i/art/pdf_1054679307.pdf)
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi
persyaratan:
- Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di
dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat
lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
1.
daerah bebas banjir;
2.
jarak dengan fasilitas umum minimum
50 meter;
Syarat lokasi pengolahan di luar
area penghasil harus:
1.
daerah bebas banjir;
2.
jarak dengan jalan utama/tol minimum
150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
3.
jarak dengan daerah beraktivitas
penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
4.
jarak dengan wilayah perairan dan
sumur penduduk minimum 300 m;
5.
dan jarak dengan wilayah terlindungi
(spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
- Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus
menerapkan sistem operasi, meliputi:
1.
sistem kemanan fasilitas;
2.
sistem pencegahan terhadap
kebakaran;
3.
sistem pencegahan terhadap
kebakaran;
4.
sistem penanggulangan keadaan
darurat;
5.
sistem pengujian peralatan;
6.
dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus
terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3
mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun
berdampak besar terhadap lingkungan.
- Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus
diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur
yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan
dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah
tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
- Pengolahan limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3
tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk
pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
1.
proses secara kimia, meliputi:
redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran
ion dan pirolisa.
2.
proses secara fisika, meliputi:
pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik
dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
3.
proses stabilisas/solidifikasi,
dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan
cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke
tempat penimbunan akhir
4.
proses insinerasi, dengan cara
melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan
efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu
materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran
tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan proses harus
dilakukan terhadap satu jenis limbah B3,
tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai
dengan jenis dan materi limbah.
- Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan
akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat
pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat
pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan
proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya
ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).
Teknologi Pengolahan
Terdapat banyak metode pengolahan
limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical
conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.
1.
Chemical
Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
o
menstabilkan senyawa-senyawa organik
yang terkandung di dalam lumpur
o
mereduksi volume dengan mengurangi
kandungan air dalam lumpur
o
mendestruksi organisme patogen
o
memanfaatkan hasil samping proses chemical
conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang
dihasilkan pada proses digestion
o
mengkondisikan agar lumpur yang
dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical
conditioning terdiri dari beberapa tahapan
sebagai berikut:
1. Concentration thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
2. Treatment, stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
3. De-watering and drying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
4. Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well.
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well.
2. Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
o
Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam
limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
o
Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation
tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada
tingkat mikroskopik
o
Precipitation
o
Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat
secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
o
Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar
dengan menyerapkannya ke bahan padat
o
Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun
menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang
sama sekali
Teknologi
solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan
termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum
mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai
solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995
dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
3.Incineration
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.
Aspek
penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value)
limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses
pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh
dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk
membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized
bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous
waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator
tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat
mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.
Proses Pembakaran (Inceneration)
Limbah B3
Limbah B3 kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen. Dapat
juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat. Hadirnya elemen lain
dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah
B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat
organic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat dihancurkan dan diubah menjadi
karbon dioksida (CO2), air dan senyawa anorganik, tingkat senyawa
organik akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah satu
teknik untuk mengolah limbah B3.
Inceneration adalah alat untuk menghancurkan
limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Limbah dapat terurai dari
senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2 dan H2O.
Incenerator efektif terutama untuk
buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat.
Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat
(heavy metal sludge) dan asam anorganik. Zat karsinogenik patogenik dapat
dihilangkan dengan sempurna bila insenerator dioperasikan I
Incenerator memiliki kelebihan,
yaitu dapat menghancurkan berbagai senyawa organik dengan sempurna, tetapi
terdapat kelemahan yaitu operator harus yang sudah terlatih. Selain itu biaya
investasi lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain dan potensi emisi ke
atmosfir lebih besar bila perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan
operasional.
Terimakasih atas kunjungannya dan jangan lupa koment yaaa